Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polantas Miliki Delapan Fungsi

  • Oleh Ramadani
  • 01 Maret 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polisi Lalu Lintas (Polantas) memiliki delapan fungsi.

Wakapolres Barito Utara Kompol Witdiardi mengatakan, delapan fungsi Polantas tersebut yakni edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3I (komunikasi, koordinasi, dan kendali serta informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan korwas PPNS.

Sedangkan tujuan dari delapan fungsi itu yakni untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran, serta ketertiban berlalu lintas. Kemudian, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, membangun budaya tertib lalu lintas. Terakhir, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

'Empat tujuan tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antarpemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusi yang diterima serta dijalankan oleh semua pihak,' sebutnya. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru