Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditolak, Bakal Calon Kades Kecewa, lalu Curhat ke DPRD Kotim

  • Oleh Naco
  • 01 Maret 2017 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah dinyatakan gugur dalam pendaftaran sebagai calon kepala desa di Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Beny BU Jangking mengadu ke DPRD Kotim. Ia meluapkan kekecewaannya lantaran ditolak sebagai peserta Pilkades di desa setempat, setelah pendaftaran dibuka Senin (27/2/2017) tadi.

'Waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu saya dinyatakan masuk dalam DPT namun saat mendaftar saya ditolak karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) huruf e dalam Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades,' kata Beny saat di DPRD Kotim, Rabu (1/3/2017).

Sehingga Beny merasa keberatan dan mengadukan masalah itu ke DPRD Kotim. Tidak hanya Beny calon lain yang juga turut ditolak, tapi juga Miheldy. Sehingga menurut Beny keduanya ingin hak mereka bisa sama dengan calon lain mendaftar sebagai kades di desa asalnya itu.

Dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e itu sendiri dijelaskan, setiap warga yang ingin menjadi calon kades harus terdaftar di desa setempat minimal enam bulan sebelum penetapan DPT pada Februari lalu.

'Sementara saya sendiri awalnya memang identitas saya terakhir di Baamang dan saya ubah beberapa waktu lalu dan tidak sampai enam bulan, namun kenapa dalam DPT saya masuk saja, artinya ada yang rancu dalam Perda itu,' ujar Beny.

Harusnya, imbuh dia, dari awal tidak ditetapkan dalam DPT. Selain itu juga Perda tersebut dinilai menghilangkan hak mereka sebagai warga asal desa setempat. Terakhir menurut Beny ia ditolak dengan alas an NIK yang ia miliki ganda sehingga akhirnya masuk dalam DPT, meski demikian ia mengaku tetap tidak puas. (NACO/B-5)

Berita Terbaru