Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Arak di Sampit, Diedarkan di Seruyan

  • Oleh Naco
  • 01 Maret 2017 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Yusuf alias Sikin warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan nekat menjual arak oplosan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi, tambak ikannya tidak memberikan hasil. 

'Saya ada tambak ikan, tapi belum panen. Makanya saya suruh adik mengambil arak di Sampit untuk dijual lagi,' ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktian dan JPU Kejari Seruyan Chanda Priono Naibahu di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (1/3/2017).

Terdakwa mengaku sudah tiga bulan terakhir menggeluti bisnis penjualan miras secara ilegal itu. Dalam sehari, dia mampu meraup untung hingga Rp70 ribu.

Terdakwa diamankan 12 Desember 2016. Sehari sebelumnya dia membeli dua dus arak seharga Rp1,2juta di Sampit. Setiap dus berisi 12 botol arak yang dikemas dalam tiap botol ukuran 1.500 ml.

Untuk mendapatkan keuntungan ia mengganti kemasan miras itu dan menambahnya dengan air putih. Miras itu ia kemas ke dalam botol ukuran 600ml, kemudian dia jual seharga Rp20 ribu per botolnya.

Sikin didakwa dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 huruf i UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Oleh jaksa terdakwa dikenakan KUHP dan UU Perlindungan Konsumen karena sudah mengetahui perbuatannya melanggar hukum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru