Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'KPU Mura Minta Warga Segera Lakukan Perekaman E-KTP

  • Oleh Supri Adi
  • 02 Maret 2017 - 08:18 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya (KPU Mura) meminta semua warga yang sudah memenuhi syarat segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Melakukan perekaman dan mengantongi e-KTP wajib dilakukan agar bisa ikut dalam Pilkada Murung Raya 2018.

"KPU Mura menghimbau agar warga Murung Raya segera membuat e-KTP bagi yang belum punya e-KTP," kata Ketua KPU Mura, Izharudin kepada Borneonews melalui pesan WhatsApp dari Puruk Cahu, Kamis (2/3/2017.

Izharudin menjelaskan, syarat mutlak ini diberlakukan agar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2018-2023 nanti tidak ada pemilih ganda dan bila sudah terdaftar maka warga tersebut berhak memilih dalam Pilkada Mura yang tahapannya mulai September 2017.

"Syarat itu sudah ditetapkan untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Menyinggung DPT, terakhir DPT Murung Raya saat Pemilihan Gubernur Kalteng tahun lalu berjumlah 83.248 orang," tambah Izharudin. (SUPRI ADI/N).

Berita Terbaru