Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelidikan Kasus Korupsi Jembatan Ramban yang Roboh Terus Digenjot

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2017 - 08:33 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan jembatan di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tampaknya terus digenjot oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Bahkan proses yang kini tengah berjalan penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi dari pihak terkait termasuk pihak Dinas Tata Ruang dan Pekerjaan Umum Kotim sendiri. "Untuk kasus jembatan Ramban masih on process," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Intel Deddy Rasyid, dikonfirmasi Kamis (2/3/2017) pagi ini.

Sementara itu, soal hasil cek lapangan bersama tim ahli, menurut Deddy belum bisa disimpulkan karena harus dicocokkan terlebih dahulu dengan dokumen dan keterangan para saksi yang sudah dipanggil. Agar nanti bisa diketahui apakah robohnya jembatan tersebut ada kerugian negara atau tidak yang ditimbulkan.

"Yang jelas proses penyelidikannya terus kami genjot," ujar Deddy.

Meskipun Kepala Dinas Tata Ruang dan Pekerjaan Umum Kotim Machmoer sendiri beberapa waktu lalu mengklaim jembatan itu tidak pernah roboh, akan tetapi pengerjaannya sempat terhambat lantaran perancah bangunannya sempat pecah.

Kondisi itu, dalih Machmoer, mengakibatkan pengerjaannya menjadi tertunda. Sementara perusahaan yang mengerjakannya sudah didenda dan diblacklist selama dua tahun tidak bisa bekerja lantaran tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tahap ke tiga.

Dalam waktu dekat jembatan yang menghubungkan desa Ramban ke Ramban seberang itu akan kembali dilanjutkan pengerjaannya, dengan nilai kontrak sekitar Rp4 miliar.

Pada Desember 2016 lalu warga sekitar sempat dikejutkan dengan robohnya jembatan Ramban yang tengah dikerjakan itu, bahkan beberapa pekerja sempat terjatuh ke sungai, namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Kini kasus ini tengah ditangani oleh Kejari Kotim, bahkan PPK dalam proyek itu yakni Sianto mengaku sudah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik, Inspektorat maupun BPK. Menurutnya tidak ada masalah dalam proyek itu karena pekerja sudah didenda dan pembayaran tidak dilakukan 100 persen. (NACO/B-5)

Berita Terbaru