Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya di Pelabuhan Flamboyan Bawah Dihukum Penjara 30 Bulan

  • Oleh Ika Lelunu
  • 02 Maret 2017 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Khairullah alias Usu (30), terdakwa kasus penganiayaan berat dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pimpinan Etri Widayati, Rabu (1/3/2017). Majelis hakim menyatakan, warga Jalan Mendawai I, Palangka Raya itu, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.

Amar putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita Sudadi dari Kejari Palangka Raya. Dalam surat tuntutanny(a, JPU mengancam Usu dengan 3 tahun pidana penjara.

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat ini, berawal pada 3 Januari 2017, sekitar pukul 23.00 WIB, korban Wanson mendapat keluhan dari istrinya yang sedang hamil tidak bisa tidur karena suara berisik dari acara musik organ tunggal, di daerah Pelabuhan Flamboyan Bawah. Merasa terganggu, korban mendatangi sumber suara tersebut, dengan maksud menemui panitia acara musik organ tunggal karena suara yang ditimbulkan mengganggu warga lain yang sedang tidur.

Di tempat itu, korban meminta panitia agar kegiatan itu dapat dihentikan pada pukul 24.00 WIB. Namun ternyata, hingga sekitar pukul 00.30 WIB, suara musik dari organ tunggal tersebut masih terdengar hingga ke rumah Wanson.

Merasa permintaannya tidak digubris, korban kembali mendatangi lokasi acara. Akan tetapi tanpa diduga sewaktu korban naik ke atas panggung, tiba-tiba terdakwa Usu datang dan ingin menebaskan parang yang dibawanya.

Watson bergegas lari menjauh meninggalkan lokasi, tetapi Usu tetap mengejar, hingga korban terjatuh di dekat pelabuhan. Melihat korbannya terjatuh, Usu menebaskan parangnya, tetapi sempat ditangkis oleh korban hingga mengakibatkan tangan kanannya terluka.

Ketika Wanson berusaha bangkit, Usu kembali menebaskan parangnya itu ke arah kaki kiri korban dan langsung melarikan diri. Tak berselang lama, tersadar karena kesalahannya dan merasa tidak tenang, Usu akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pahandut. Akhirnya, petugas pun mengamankan terdakwa dan memrosesnya lebih lanjut. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru