Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Menghukum Kawanan Pengedar Uang Palsu

  • Oleh Ika Lelunu
  • 02 Maret 2017 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menghukum kawanan pengedar uang palsu (Upal) pecahan Rp100.000, setelah menjalani proses persidangang cukup panjang. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengvonis  terdakwa Pudji Astuti alias Tuti (43) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan anggota kawanan lainnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, Rabu (1/3/2017), Padlianur alias Padli (29), Atak Urang alias Bro (29), Abdul Rahman alias Adul (22), Hendra Saputra alias Iin (22) dan Hasmi alias Ami (25), dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Mereka juga dihukum denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati, masing-masing terdakwa diancam dengan hukuman berbeda sesuai perannya. Untuk terdakwa Tuti diancam dengan pidana penjara 4 tahun, karena perannya selaku pencetak upal. Sementara terdakwa Padli, Bro, Adul, Iin dan Ami, diancam penjara selama 3 tahun karena berperan sebagai pengedar upal, bahkan semua terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Fakta sidang, mulanya pada 3 Oktober 2016, sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa Bro bersama dengan terdakwa Iin dengan menggunakan sepeda motor nomor polisi KH 6479 DA datang ke warung saksi Sidik Waluyo, di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, Gumas.

Di warung saksi, kedua terdakwa membeli satu bungkus rokok Sampoerna merah seharga Rp21.000, dan Bro membayar harga rokok tersebut dengan pecahan Rp100.000. Setelah Bro kembali naik ke atas sepeda motor dan pergi meninggalkan warung, saksi Sidik Waluyo baru mengetahui ternyata uang pecahan Rp100.000 yang digunakan terdakwa untuk membeli rokok tersebut adalah palsu.

Mengetajui hal itu, saksi langsung memberitahukan kejadian itu kepada saksi Imam agar melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Sewaktu saksi Sidik bersama dengan saksi Imam sedang menelpon polisi, melintasi terdakwa Bro, Adul, Iin dan Ami menuju ke arah Kuala Kurun, dan saksi berusaha mengejarnya tetapi tidak berhasil ditangkap.

Tak berselang lama, Bro, Adul, Iin dan Ami berhasil ditangkap oleh sejumlah petugas Pospol Mihing Raya, Gumas. Sewaktu dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di bagian helm yang dikenakan Iin, petugas menemukan barang bukti plastik warna hitam yang di dalamnya berisi uang kertas dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 63 lembar uang palsu, uang kertas sah RI dengan jumlah Rp1.902.000 beserta barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan dari terdakwa Bro, Adul, Iin dan Ami, petugas melakukan pengembangan, hingga pada 4 Oktober 2016, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap terdakwa Tuti dan Padli, di Jalan Jahon Batu Putih, Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim, atau tepatnya di kediaman terdakwa Tuti. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti lima buah gunting, satu lembar pecahan uang kertas palsu dengan nominal Rp100.000, enam buah Catride berwama hitam, beserta barang bukti pendukung lainnya.

Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di rumah saksi Norsehan alias Ibu Inur, di Jalan Murung Baki, Kecamatan Ampah, Bartim, ditemukan barang bukti berupa 141 lembar uang kertas palsu yang sudah tercetak dengan perahan nominal Rp100.000, 59 lembar kertas yang akan digunakan untuk mencetak uang palsu, satu unit Printer merk Canon PIXMA E-400, serta barang bukti lainnya.

Saat dilakukan interogasi, diketahui jika para terdakwa bersama dengan Heriani alias Rini (DPO) dengan sengaja membuat mata uang rupiah palsu untuk diedarkan kepada masyarakat umum. Sedangkan yang melakukan pencetakan uang palsu tersebut adaiah terdakwa Tuti menyediakan bahan yang digunakan untuk mengolah uang palsu, melakukan peredaran uang palsu dengan cara membelanjakan ke warung-warung atau kepada pedagang.

Sementara untuk terdakwa lainnya, mendapatkan hasil atau keuntungan dengan jumlah keseluruhan berkisar sebesar Rp2.800.000. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gumas yang kemudian dipindahkan ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (IKA LELUNU/N).

Berita Terbaru