Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nasib Eks Ketua DAD Kotim Belum Ditentukan

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2017 - 12:43 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nasib mantan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Hamidan IJ Biring masih belum ditentukan. Sidang vonis yang diagendakan pada Rabu (1/3/2017) ditunda hingga pekan depan.

"Sidangnya tidak jadi. Oleh hakim ditunda vonisnya," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim Hendriansyah, Kamis (2/3/2017).

Hamidan, pekan lalu dituntut 18 bulan penjara, beserta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tuntutan itu berdasarkan pertimbangan setelah kerugian negara dikembalikan terdakwa yakni sebesar Rp137 juta.

"Kemarin (Rabu) terdakwa sudah kita bawa. Namun kata hakim ditunda dulu," tambah Budi Sulistyo, JPU Kejari Kotim dalam kasus itu.

Hamidan dianggap melakukan tindak pidana korupsi, terhadap dana hibah di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang menyebabkan kerugian Rp137 juta. Hamidan membuat laporan fiktif dalam pertanggungjawaban dana hibah itu.

Dia dibidik dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru