Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Biaya Tambahan dalam Pengurusan Administrasi Kendaraan Bermotor

  • Oleh Wahyu Krida
  • 02 Maret 2017 - 18:54 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Biaya pengurusan administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan tarif yang terpampang di ruang tunggu Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kobar. Tidak ada tambahan biaya selain tarif resmi.

"Sebaiknya warga yang berniat mengurus berbagai macam surat-surat kendaraan, langsung saja datang ke Samsat Kobar. Jadi petugas kami bisa menjelaskan berapa biaya resmi yang wajib dibayar. Kami sengaja memasang rincian biaya yang bakal dibayar di ruang tunggu Samsat," jelas Kanit Regident Samsat Kobar Iptu Bambang Eko, Kamis (2/3/2017).

Menurutnya biaya yang wajib dibayarkan yaitu biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan per 1 Januari 2017 dan pajak kendaraan.

"Tidak ada biaya tambahan selain biaya pengurusan yang terpampang di ruang tunggu. Bila ada ada tambahan biaya di luar ketentuan hal tersebut adalah pungli," tegasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru