Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pajak Panen Sarang Burung Walet bakal Turun Jadi 2,5 Persen

  • Oleh Uriutu
  • 02 Maret 2017 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Pajak panen atau penghasilan sarang burung walet bakal turun dari 10 persen.

Kepala Bidang Penagihan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan Selviriyatmi mengatakan, sebelumnya pajak penghasilan sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen per sekali panen. Namun, mulai tahun ini bakal turun menjadi 2,5 persen per sekali panen.

Ketetapkan itu berlaku seiring dengan bakal berubahnya Perda mengenai Pajak Sarang Burung Walet. Saat ini, Perda baru mengenai walet sedang dibahas oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perubahan Perda tersebut terkait dengan jumlah pajak yang dibayarkan yang sebelumnya 10 persen turun menjadi 2,5 persen dalam setiap produksi atau panen," ungkap Selviriyatmi kepada Borneonews, Kamis (2/3/2017).

Menurutnya, sebelum Perda tersebut diberlakukan akan terlebih dahulu disosialisasi agar masyarakat mengetahui dan mengerti serta mematuhinya.

Kepada masyarakat yang memiliki sarang walet, lanjut dia, agar bisa mematuhi membayar pajak, karena hasil dari pajak itu akan digunakan untuk pembangunan daerah.

Dengan begitu, target penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet bisa tercapai.

Sebelumnya, pada 2016 lalu target PAD dari sarang burung walet ditetapkan sebesar Rp850 juta. "Dari target itu yang tercapai hanya Rp38,7 juta atau 4,56 persen," ucap Selviriyatmi . (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru