Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerima Sertifikat Prona Dituntut Penuhi Kewajibannya, Apa Itu

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 Maret 2017 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Marukan, secara resmi menyerahkan 662 persil sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016, Kamis (2/3/2017). Dalam kesempatannya, Marukan menyampaikan amanat yang penting untuk dilaksanakan penerima serifikat. 

"Kami pemerintah sudah berjuang untuk membantu masyarakat memiliki sertifikat tanah. Untuk itu, ke depan tentu kami akan menuntut yang menjadi kewajiban penerima (sertifikat) terhadap pemerintah," tegas Marukan.

Kewajiban yang dimaksud, kata dia, yakni membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin setiap tahunnya.

"PBB-nya dibayar rutin, jangan ditunda-tunda. Kalau ditunda-tunda catatan tunggakannya tidak akan hilang dan malah akan menjadi beban jika menumpuk. Ada sanksinya juga," kata dia.

Marukan menjelaskan, kewajiban PBB setiap tahun sangatlah penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah. Alasannya, sektor PBB di Lamandau saat ini masih menjadi sektor vital dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sumber APBD.

"Kalau sudah dibantu pembuatan sertifikatnya terus tidak dibayar, sungguh terlalu," kata Marukan. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru