Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Satreskrim Polres Gunung Mas Ringkus Penjual Kupon Putih

  • 02 Maret 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas meringkus seorang lelaki penjual kupon putih (togel) berinisial DE (39 tahun).

Tersangka ditangkap di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.

'Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada judi kupon putih dan melakukan penangkapan terhadap saudara DE,' ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas AKP Keris Aji Wibisono mewakili Kapolres AKBP Ardiansyah Daulay kepada wartawan, Kamis (2/3/2017).

Dari tersangka DE, polisi mengamnkan barang bukti berupa dua lembar kertas warna putih yang berisi rekapan angka, uang tunai sebesar Rp106 ribu dan tas salempang warna biru tua.

Akibat pebuatannya tersangka DE dikenai Pasal 303, KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru