Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Sepekan Bekerja, Pasutri Ini Langsung Berurusan dengan Hukum

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2017 - 23:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ridwan (32) dan istrinya Nadra (30) baru sepekan bekerja di PT Agro Bukit Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) namun mereka sudah berurusan dengan hukum, setelah bersama kakak mereka Nurlina disangka menganiaya Mariani.

Meski demikian saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Kamis (2/3/2017) ia membantah bersama istrinya ikut menganiaya korban. "Waktu itu melihat dia (Nurlina) berkelahi saya langsung melerai, namun malah saya disebut ikut menganiaya, padahal tidak ada sama sekali," tegas Ridwan.

Dikatakan Ridwan, jika saat melerai Mariani merasa sakit menurutnya saat itu tanpa ia sengaja. Karena menurut dia dirinya tidak ada niat sama sekali mau menyerang korban. "Namun ia tetap ngotot menyalahi kami,"ujar Ridwan.

Atas kejadian pada Minggu (1/1/2017) di mess karyawan PT Agro Bukit itu, ia bersama sang istri harus mendekam di jeruji besi. "Kini kami harus meninggalkan anak kami yang masih berumur dua tahun, sekarang ia tinggal dengan suami (Nurlina) kakak saya ini,"ungkap Nadra.

Akibat perbuatannya itu mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, setelah kepala Mariani terluka terkena pukulan dan cakar para tersangka. Meski membantah dalam berkas pemeriksaan juga disebutkan baju kaos korban robek dan ia hampir telanjang pasca dikeroyok para tersangka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru