Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Karang Mas Jalani Sidang Perdana

  • Oleh Roni Sahala
  • 02 Maret 2017 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Desa Karang Mas, Kabupaten Lamandau, Stefanus Giping, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalteng, Palangka Raya, Kamis (2/3/2017). Dia didakwa mengorupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2007-2008 senilai Rp94,1 juta.

Stefanus Giping dihadirkan di Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Duduk sebagai penuntut umum, Jaksa Arif Mulyana dari Kejaksaan Negeri Lamandau.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Jaksa Arif dalam dakwaannya.

Stefanus dalam persidangan itu didampingi penasihat hukumnya Sukah L Nyahun. Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Stefanus diduga menyalahgunakan ADD Karang Mas tahun 2007 dan 2008. Adapun besarannya berdasarkan perhitungan kejaksaan yakni Rp43 juta pada 2007 dan Rp51 juta pada 2008.

Angka itu berasal dari pembangunan kantor desa yang tidak dikerjakan. Lalu dari penggunaan anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru