Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Baamang Nekat Bawa Kayu Ilegal, Akibatnya.....

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2017 - 00:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andri Yogi (27) warga Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) nekat membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen lengkap, hingga akhirnya ia menanggung sendiri risikonya, yakni harus berurusan dengan hukum.

Pria asal Lampung itu  menyebut kayu olahan jenis ulin dengan berbagai macam ukuran sebanyak 165 potong yang ia bawa dengan dump truk jenis Hino Dutro nopol KH 8339 FM ini diakuinya milik Rahmad, pemilik CV Karya Rahmad.

"Saya menyanggupi permintaannya, setelah itu saya diberi Rp500 ribu untuk beli solar, sekaligus untuk uang makan,"beber tersangka saat tersangka bersama berkasnya dilimpahkan, Kamis (2/3/2017) di Kejari Kotim.

Rencananya kayu itu mau diantar ke wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Namun saat melintas di Jalan HM Arsyad Km 32, Kelurahan Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara baut as pendek tersangka patah. Sehingga ia berhenti untuk memperbaikinya.

Hingga pukul 20.00 wib tersanga dihampiri oleh aparat kepolisian Polsek Sungai Sampit yang tengah patroli, saat dicek dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu tersangka tidak bisa menunjukkannya hingga ia digiring ke kantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru