Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek-Kakek Ditangkap di Lokalisasi, Wah Ngapain

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2017 - 07:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana sempat terkejut setelah mendengar keterangan saksi dari pihak kepolisian, kalau Paimin kakek 60 tahun yang duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Sampit ternyata ditangkap di komplek lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Namun pria berambut uban itu diamankan petugas bukan tengah asyik bersama gadis-gadis di sana. Menurut keterangan Marjono dan Nita anggota Polsek Ketapang yang jadi saksi, Paimin mereka amankan ketika tengah asyik jual kupun putih (kupu).

"Waktu itu saya sedang piket setelah dapat informasi di komplek lokalisasi ada orang jual togel kita langsung ke sana," kata Marjono menceritakan, Kamis (2/3/2017) sore kemarin di hadapan hakim.

Pada Kamis (15/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB di jalur tiga itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, kertas berisi tebakan angka dan dua unit handphone berisi sms tebakan angka."Pengakuannya dia hanya pengepul ada bandarnya lagi saudara Paimin ini yang mulia," kata saksi yang juga dihadapan JPU Kejari Kotim Siska Purnamasari itu.

Angka yang keluar dikirim langsung melalui sms kepada Paimin, kepada petugas Paimin mengaku judi itu sebagai mataa pencahariannya. Ia sendiri ambil untung 10 persen dari penjualan judi yang sudah digelutinya sekitar setahun tersebut.

Saat diminta hakim penegasan terdakwa atas keterangan saksi itu, ia sendiri tidak menampiknya."Benar saudara ditangkap di lokalisasi," tanya hakim kepadanya, Paimin mengangguk kepalanya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru