Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Normawati Diancam Hukuman Mati

  • Oleh Cecep Herdi
  • 03 Maret 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lambri (48) tersangka pembunuh Normawati (38) yang meruakan istrinya sendiri diancam hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

"Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis," kata Kapolsek Kumai, AKP Hendri, usai reka adegan di tempat kejadian perkara, Jalan Bendahara Kumai, Jumat (3/3/2017) siang.

Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan pada tersangka, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kemudian disubsiderkan ke 338 tentang pembunuhun, kemudian undang-undang KDRT. "Ancaman hukumannya kan hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun," kata dia.

Tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena motif cemburu, dan tuntutan cerai dari istrinya. Ia menghabisi korban pada Minggu (2512/2016) dini hari, dengan cara yang sadis, menggorok leher korban, hingga nyaris putus.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian kabur ke Banjarmasin menggunakan bis dari Pangkalan Bun. Namuna, tak berselang lama, polisi berhasil meringkus tersangka dan menjebloskannya ke penjara. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru