Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berjualan di Kawasan Parkir Pasar Baru Kuala Kurun Hanya Sampai Jam 7

  • 03 Maret 2017 - 15:28 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas, Yulianus H Umar menegaskan pegadang yang berjualan pagi hari di kawasan parkir Pasar Baru Kuala Kurun, hanya boleh berjualan sampai pukul 07.00 WIB.

"Mereka berjualan tidak boleh lewat dari pukul 07.00 WIB. Bila melebihi waktu yang ditentukan maka akan dibubarkan oleh Satpol PP," ujar Yulianus, Jumat (3/3/2017).

Dia menyampaikan para pedagang yang berjualan pagi di kawasan parkir Pasar Baru menjual sayur, ayam, ikan dan lainnya. Namun pedagang tidak memberikan kontribusi langsung untuk Pemkab, tapi hanya memberikan kontribusi untuk pihak yang mengelola.

"Untuk melakukan pungutan kepada pedagang memang tidak ada dasarnya, karena itu bukan pasar. Namun intinya para pedagang jangan sampai berjualan lewat dari pukul 07.00 WIB," tegasnya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru