Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Developer Wajib Berikan Tanah Sosial kepada Pemkot Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Maret 2017 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengembang perumahan (developer) wajib memberikan 30 persen dari luasan tanah yang menjadi lokasi pembangunan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal inilah yang dituturkan Rojikinnor, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, Jumat (3/3/2017).

"Tanah yang diserahkan kepada Pemkot itu bisa digunakan oleh masyarakat sekitar, terserah mereka," jelas Rojikinnor.

Tanah ini bisa saja dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga atau bahkan didirikan masjid, taman dan fasilitas lainnya. Caranya dengan menyampaikan usulan kepada walikota. "Harus melaluo persetujuan Wali Kota. Yang pasti tanah itu adalah tanah sosial," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru