Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sisi Lain Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi di BPN Kotim

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2017 - 16:53 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim terus berlanjut. Di sisi lain, perkembangan kasusnya kini bergulir di ranah perdata Pengadilan Negeri (PN) Sampit. 

Yasmin, kuasa hukum Ahmad Fauji menyebut gugatan yang mereka layangkan kepada Chairul Kasim terus berlanjut. Sidang gugatan perdata tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Sampit arah Sampit - Pangkalan Bun itu kini sudah dalam tahap pembuktian.

'Kita sudah hadirkan tiga orang saksi, tanggal 13 Maret 2017 nanti giliran pihak tergugat yang menghadirkan saksi mereka,' kata Yasmin, Jumat (3/3/2017).

Adapun saksi yang dihadirkan diantaranya Timotius Ngatmin, Emi Purba dan Amril Sabil, saksi sebatas dengan tanah yang kini diklaim Fauji dan Chairul tersebut.

'Dalam keterangan saksi kita jelas mengatakan kalau itu tanah milik Ilyas yang ia serahkan kepada anaknya Supangkat,' ungkap Yasmin.

Fauji mendapatkan tanah itu dari Supangkat, hingga diterbitkan sertifikat tanahnya. Namun belakangan di lokasi yang sama Chairul mengklaim tanah itu miliknya juga bahkan dipagar beton.

Yasmin menambahkan, jika majelis hakim bisa memberikan waktu lagi, mereka akan menghadirkan saksi selanjutnya. Tetapi dia optimistis, dengan keterangan tiga saksi itu bisa meyakinkan Fauji.

"Nanti kita lihat selanjutnya siapa saja saksi yang dihadirkan pihak tergugat,' pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam rentetan kasus ini penyidik Tipikor Polda Kalteng dan Polres Kotim juga menangani dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pihak. Ada aliran dana yang diterima oknum BPN Kotim dari Fauji yang diduga untuk memuluskan penerbitan sertifikatnya. Kemudian, Fauji dan Darmawi, pegawai BPN ditetapkan sebagai tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru