Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Rumah Ahok Ajukan Banding

  • Oleh Roni Sahala
  • 03 Maret 2017 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua dari empat terdakwa pencurian di rumah Alfred Antonius alias Ahok ajukan banding. Mereka tak terima vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

"Vonis 4 tahun. Dua terdakwa mengajukan banding," kata Jaksa Penuntut Umum Heppy C Hutapea, Jumat (3/3/2017) sore.

Dua terdakwa yang mengajukan banding adalah Sunoko alias Noko dan Andi Mulyadi alias Mul. Sementara Yudi Syah alias Yudi, Solechan alias Lekan Sukirman menyatakan menerima. Kawanan ini melakukan pencurian di rumah Ahok di Jalan Antang Kalang pada 23 Agustus 2016.

Dalam aksi itu, Noko dan kawan-kawan berhasil menggasak uang dan perhiasan dengan nilai hampir Rp1,7 miliar. Kawanan ini berhasil di bekuk di sejumlah wilayah dan dijerat dengan pasal 365 ayat 2. Di persidangan, JPU menuntut keempatnya dengan hukuman 7 tahun penjara. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru