Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bila Ingin Direlokasi, Masyarakat Harus Buat Peryataan dan Sediakan Lahan

  • 04 Maret 2017 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas Budhy mengingatkan, masyarakat di daerah rawan bencana yang ingin direlokasi ke tempat aman harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Budhy mengatakan, berbagai syarat yang harus persiapkan masyarakat yakni membuat surat pernyataan siap direlokasi, setiap masyarakat yang mau direlokasi menyiapkan lahan untuk relokasi dan disertai legalitas tanah minimal SKT (surat keterangan tanah), dokumentasi saat terjadi bencana, dan syarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Memang cukup banyak syarat yang harus dilengkapi untuk relokasi. Hal itu harus diperhatikan masyarakat bila ingin direlokasi. Dalam relokasi pemerintah hanya akan membantu bahan bangunan rumah ," ujar Budhy kepada wartawan, Sabtu (4/2/2017).

Menurut dia, tahun ini ada dua desa di Gunung Mas yang sudah mendapat persetujuan relokasi dari Kemensos. Namun, masih ada beberapa desa rawan bencana yang mengusulkan relokasi. "Intinya kami siap memfasilitasi masyarakat bila ingin mengusulkan relokasi dan harus menuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku," ucap dia. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru