Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Tata Batas Wilayah tak Menghilangkan Hak Penguasaan Tanah Masyarakat

  • Oleh Supri Adi
  • 05 Maret 2017 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Penetapan batas wilayah tak akan mengambil hak masyarakat atas penguasaan tanah. Namun, kebanyakan warga menganggap sebaliknya, sehingga penyelesaian masalah tata batas antarwilayah menjadi sulit.

Hal itu diungkapkan Camat Murung, Kabupaten Murung Raya, K Zen Wahyu saat mengomentari rumitnya penyelesaian masalah batas Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan dengan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.

"Selama ini masyarakat di wilayah yang disengketakan tersebut cenderung kebingungan untuk pengurusan admnistrasi, seperti pertanahan, kependudukan maupun lain sebagainya," kata Zen pada Borneonewsw, Minggu (5/3/2017).

Tata batas kedua wilayah itu sebenarnya sudah diselesaikan Bupati Murung Raya melalui peraturan bupati (perbup). Namun, pihak Desa Tahujan Ontu menolak, dan menuntut pertemuan lagi dengan pemerintah daerah. Mereka ingin Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph, menganulir perbup itu. (SUPRI ADI/B-10)

Berita Terbaru