Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rukun Tetangga di Kobar akan Dimekarkan

  • 05 Maret 2017 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal merapikan organisasi kelembagaan masyarakat rukun tetangga (RT). Hal ini mengacu pada Permendagri nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

"Kami targetkan akhir tahun ini penataan RT di Kabupaten Kobar rampung," kata Penjabat (Pj) Bupati Kobar, Nurul Edy, Minggu (5/3/2017).

Nurul Edy menyebutkan, komposisi RT di Kabupaten sudah tidak ideal lagi. Ada kawasan yang memiliki jumlah KK di atas ketentuan. Juga sebaliknya, ada RT yang hanya memiliki sedikit KK. "Ada yang dimekarkan, juga ada yang digabung menjadi satu RT," katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kobar, Rodi Iskandar mengatakan untuk tahap awal, pihaknya akan menginventarisasi sejumlah lembaga kemasyarakatan yang sudah ada.

"Harus dipersiapkan dengan baik apa saja yang dibutuhkan dalam pemekaran dan penggabungan RT," ujarnya.

Rodi Iskandar menyebutkan, dalam merapikan kelembagaan, langkah pertama akan fokus melakukan pemekaran 570 RT di 81 desa dan 13 kelurahan. Jumlah terbanyak berada di Arut Selatan dengan 250 RT.

"Dalam 1 RT tidak boleh ada lebih dari 50 KK, sedangkan saat ini kondisinya jauh melebihi ketentuan tersebut," jelasnya.

Bahkan, lanjut Rodi Iskandar, di Kobar ada sejumlah RT dengan lebih dari 300 KK, berpenduduk di atas 500 hingga 1.000 jiwa. 

Setelah melakukan pemekaran RT, pihaknya juga akan melakukan pemekaran Rukun Warga (RW). Sesuai aturan yang berlaku, dalam satu RW terdiri dari 10 RT maksimal 50 RT. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-11)

Berita Terbaru