Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Supian Hadi akan Buat Perda Buang Sampah Malam Hari

  • Oleh Noor Annisa
  • 05 Maret 2017 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) berwacana akan membuat peraturan daerah (Perda) membuang sampah hanya dilakukan pada malam hari. "Perda nanti diperkuat sehingga buang sampah tidak boleh pada jam 06.00-17.00 WIB. Buang sampah itu malam," ucap Supian, Minggu (5/3/17).

Hal ini dilakukan guna mengatasi penumpukkan sampah dan mengantisipasi banjir di kota Sampit yang sebagian besar drainasenya tersumbat sampah.

Selain mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, Supian ingin bersinergi dengan masyarakat dan bergerak cepat dalam mengatasi masalah banjir. Salah satunya membuat kebijakan yang mendasar terlebih dahulu.

Masyarakat membuang sampah harus pada tempatnya. Sedangkan pemerintah memfasilitasi tempat pembuangan dan pengambilan sampah hingga kembali dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). "Membuang sampah di malam hari, nanti jam 02.00-03.00 WIB sudah diambil lagi oleh pasukan kuning," terang Supian.

Ia menjelaskan, dengan begitu sampah tidak sempat menumpuk. Dan, pada siang hari pun sampah tidak terlihat lagi di pembuangan, tidak ada pemulung yang membongkar sampah hingga berserakan. (NOOR ANNISA/B-10)

Berita Terbaru