Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Disimpang Dalam Sekring Listrik

  • Oleh James Donny
  • 05 Maret 2017 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Ada-ada saja yang dilakukan Agus Arman (38 tahun) untuk menyimpan sabu miliknya menggunakan 2 buah sekring lampu, namun akhirnya ditemukan polisi.

"Saat diperiksa diduga sabu yang ada di sekring lampu ada 2 paket besar dan untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Yonals Nata Putera, Minggu (5/3/2017).

Pelaku yang juga Warga jalan Yogyakarta Blok A Gang Lengkuas, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ini mengaku bahwa dua paket sabu yang ada di dalam sekring itu cuma berisi masing-masing 5 gram.

"Ini belum kami timbang, karena harus nimbang di Pegadaian besok," kata Yonals.

Agus Arman ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan perkara dari tersangka Dodi Septepanus alias Diday, dan diamankan saat berada di rumah Dodi di Jalan Darung Bawan RT 05 Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Jumat (3/3/2017). (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru