Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Ada Solusi Larangan Alat Tangkap Ikan Ilegal

  • 06 Maret 2017 - 14:34 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kelautan dan Perikanan Kotawaringin Barat (DKP Kobar) mengaku belum memiliki solusi bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan ilegal.

Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Permen Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan ilegal. Di Kobar, dua alat tangkap yang dinyatakan ilegal adalah Trawl dan Lamara.

"Masih banyak nelayan kita yang menggunakan trawl dan lamara. Kami masih memikirkan apa solusi buat mereka," ujar Sekretaris DKP Kobar Rudolf Dita kepada Borneonews, Senin (6/3/2107).

Lanjut dia, meski Permen itu sudah diperpanjang melalui Surat Edaran KKP bernomor B.1/SJ/PL.610/I/2017, pihaknya belum yakin penggunaan alat tangkap ilegal dapat dihentikan sesuai dengan batas waktu perpanjangan tersebut.

"Diperpanjang hingga Juni 2017, namun kami belum yakin bisa hentikan para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ilegal," bebernya.

Dari anggaran yang disediakan, kata Rudolf, sampai akhir 2017 diperkirakan hanya cukup untuk mengganti sekitar 30 persen alat tanggap ikan ilegal yang digunakan para nelayan di Kobar.

Meski begitu, pihaknya mengaku masih terus memberikan pendampingan dan sosialisasi selama beberapa bulan ke depan kepada nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang oleh KKP.

Jika larangan penggunakan alat tangkap ilegal ini benar-benar diberlakukan, ia yakin produksi ikan tangkap nelayan di Kobar akan mengalami penurunan secara drastis. Namun, sampai saat ini ia juga belum mendapat solusi dari Kementerian terkait.

"Kami berharap Kementerian ikut memikirkan solusinya bagi para nelayan," pintanya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru