Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPPU Sosialisasikan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

  • Oleh Budi Yulianto
  • 06 Maret 2017 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyosialisasikan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat di Kota Palangka Raya, Senin (6/3/2017).

Peserta kegiatan ialah para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalteng.

Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar perusahaan di Kalteng memahami bahwa saat ini ada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

"Sebenanya UU itu mulai 1999. Namun masih banyak kalangan mengatakan ketidaktahuan menjadi alasan," kata Kamser.

Dengan adanya sosailisasi itu, ia berharap perusahaan dapat lebih memahami tentang aturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

"Terhadap prinsip-prinsip persaingan sehat, bisa langsung merujuk pada UU persaingan usaha tidak sehat itu atau juga bisa melakukannya pada peraturan perusahaan yang mengatur bahwa karyawan maupun direksi tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan yang anti persaingan," sebutnya.

"Misalnya, mereka berkumpul di sebuah organisasi atau asosiasi membicarakan harga seolah mau diatur. Enggak boleh itu. Ketika ada pembicaraan itu maka aturan mewajibkan karyawan itu keluar. Jadi tindakan ini mencegah perusahaan terlibat dalam persengkongkolan," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru