Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alat Tangkap Ilegal Dilarang, Solusinya Apa

  • 06 Maret 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Batas akhir pelarangan penggunaan alat tangkap ikan ilegal tinggal beberapa bulan lagi, namun belum ada solusi konkrit bagi para nelayan yang hingga saat ini masih menggunakan alat tangkap itu.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ada dua jenis alat tangkap ikan yang dinyatakan ilegal untuk digunakan. Di antaranya, trawl dan lamara. "Kalau menggunakan trawl dan lamara dilarang, terus gantinya apa" tanya salah seorang nelayan Pantai Kubu Kecamatan Kumai, Meranti, Senin (6/3/2017).

Dampak dari pelarangan alat tangkap ikan ilegal, kata Meranti, membuat nelayan di wilayah itu mulai resah. Pasalnya, selama ini meraka masih menggunakan trawl dan lamara, namun tidak cukup dana untuk menggantinya dengan alat tangkap yang diperbolehkan. "Disuruh ganti, terus uangnya dari mana Ada saja yang belum lunas terbayar. Sebagian besar nelayan di sini kredit untuk pengadaan kapal dan alat tangkap," bebernya.

Dengan aturan itu, kata Meranti, mereka khawatir tentang kelangsungan sumber mata pencaharian sebagai nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap trawl dan lamara dalam aktivitasnya melaut. "Kami mohon pemerintah untuk mempertimbangkannya, jangan hanya bisa melarang," pintanya.

Menurut dia, jika pelarangan itu tetap dilakukan, dampak yang akan dirasakan adalah pengangguran bagi para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan ilegal tersebut. Meranti dan sejumlah nelayan di Pantai Kubu berharap ada solusi dari pelarangan penggunaan alat tangkap trowl dan lamara.

Ia juga berharap pemerintah untuk meninjau kembali dampak yang akan terjadi jika peraturan itu tetap dilaksanakan. "Kami butuh waktu lebih lama untuk mempersiapkan alat tangkap yang diperbolehkan," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru