Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tetapkan Pegemudi Mobil Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 06 Maret 2017 - 15:33 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya akhirnya menetapkan pengemudi mobil Avanza KH 1243 AJ, Perli (56) warga Jalan Manyar Raya sebagai tersangka.

"Kita tetapkan tersangka tadi malam (Minggu)," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Christian Maruli Tua Siregar, Senin (6/3/2017).

Dia menuturkan, Perli dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Seperti diberitakan, Perli (56) menabrak pengendara motor Jupiter Z KH 4895 TJ, Alson (43) warga Jalan S Parman, dari belakang arah menuju Bundaran Besar Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya, Minggu (05/3/2017) pukul 04.30 WIB.

Alson ditemukan tewas pagi harinya di pinggir jalan atau sekitar 56 meter dan motornya tiga kilo meter dari titik awal kejadian. Ini terjadi karena Alson maupun motornya diseret oleh pelaku. Untuk motornya, pelaku sendiri yang melepas.

Perli yang kemudian kabur lalu ditangkap dikediamannya. Dari keterangan sementara, bingung dan takut menjadi alasan dirinya kabur. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru