Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Nama Kades yang Terlibat Sabu, dan Ini Ancaman Sanksi dari Pemkab Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Maret 2017 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahmin Juma alias Tahmin (48), yang ditangkap polisi akibat mengedarkan sabu, terancam dinonaktifkan.

Hal tersebut diungkapkan Sugian Noor, di mana kalau kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan aturan harus dinonaktifkan.

'Saya sudah mendapatkan informasi dari pihak berwajib, dan memang kades berinisial T tersebut jadi tersangka kasus narkoba, sehingga dia akan dinonaktifkan,' ujar Asisten I Setda Kotim Sugian Noor, kepada Borneonews, Senin (6/3/2017).

Setelah dinonaktifkan, jabatan kepada desa di daerah tersebut akan digantikan oleh aparatur kecamatan, untuk dijadikan pejabat sementara (PS). Dimana untuk PS tersbeut akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni harus aparatur sipil Negara (ASN).

'Sekarang camat di daerah tersebut mengusukan siapa yang dijadikan PS, apakah pegawai kevamatan, atau sekretarisnya. Yang pasti harus ASN,' lanjut Sugian Noor.

Sugian juga menjelaskan bahwa pemecatan terhadap kades tersebut juga menunggu putusan ingkrah dari pengadilan. Setelah itu selesai, maka akan segera diberhentikan.

Sedangkan untuk Tahmin sendiri, merupakan kades yang baru menjabat selama dua tahun. Sehingga di desa tersebut tidak melakukan pemilihan serentak pada tahun ini. Namun pada pemilihan tahap berikutnya.

Sementara, kades tersebut ditangkap pada Kamis (2/3/2017), di Gg Suka Bumi, Jl Suka Bumi, Kecamatan Baamang, Kotim. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti (barbuk) sabu yang disimpan di dalam pipet kaca, dan juga sebuah bong yang terbuat dari pipet kaca. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru