Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Tepis Raperda Upaya Legalkan Kebiasaan Masyarakat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 06 Maret 2017 - 16:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menepis pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah bagian dari upaya melegalkan kebiasaan lama masyarakat yang membakar lahan.

Sebaliknya, seiring dengan pengajuan Raperda, Pemprov mengajak dan mengharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berfikir dan bertindak konstruktif dan produktif menjauhkan diri dari polemik dan prospektif yang tidak bermanfaat. Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail, Senin (6/3/2017).

'Contohnya adalah adanya anggapan atau asumsi bahwa banyaknya kejadian kebakaran akibat adanya kebiasaan masyarakat Kalteng untuk membakar sehingga menyimpulkan sendiri bahwa rancangan Perda ini adalah bentuk upaya untuk melegalkan hal tersebut,' kata Habib di gedung DPRD Kalteng.

Sebagai gambaran, lanjut Wagub, Raperda yang diajukan Pemprov pada masa sidang I 2017 ini lebuh menekankan pada aspek pemberdayaan, kemitraan, perencanaan, dan pencegahan. Dengan mengutamakan aspek tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah bisa bersinergi bahu membahu pembakaran lahan adalah tindakan yang merugikan semua rakyat Kalteng.

Sebelumnya, Wagub Habib Said juga menandaskan pengusulan Raperda baru tentang Penanggulangan Karhutla karena Perda yang lama tahun 2003 sudah usang dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan terbaru mengenai hal tersebut. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru