Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Raperda Inisiatif DPRD Diparipurnakan

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kotawaringin Timur yakni tentang produk hukum daerah dan produk hukum desa diparipurnakan, Senin (6/3/2017). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus.

Anggota Badan Legislasi DPRD Kotim, Iswanur, menyampaikan penyusunan produk hukum itu dilakukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan harus mendapat perhatian seluruh aparatur pelaksana. Sebab, produk hukum daerah seperti peraturan daerah, peraturan dan keputusan merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar.

"Sekaligus nanti sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memerhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang pada akhirnya terpenuhi," ujarnya.

Produk hukum akan lebih efektif bilamana dalam penerapannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi.

"Setiap penyusunan produk hukum daerah termasuk aspek kewenangan dan aspek keadilan harus betul-betul diperhatikan,"ujarnya.

Baleg telah melakukan uji publik di dua kecamatan terkait dua raperda inisiatif itu, baik itu kaitannya dengan pembentukkan produk hukum daerah dan desa serta sosialisasi Perda Kotim tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

"Harapan kami agar raperda ini bisa diterima baik oleh semua lapisan masyarakat dan menjadi acuan bagi kita semua," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru