Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Penuhi Syarat atau Tidak, Panitia Pilkades Tak Boleh Langsung Keluarkan Penetapan

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2017 - 19:47 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kotawaringin Timur meminta agar panitia pilkades bekerja sesuai aturan dan tahapan yang ditentukan. Jika ada calon kades yang mendaftar dan memenuhi syarat atau tidak, panitia jangan langsung mengeluarkan penetapan terlebih dahulu.

Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Juliansyah, Senin (6/3/2017) mencontohkan seperti permasalahan di Desa Pelantaran. Harusnya, kata dia, jika memang ada yang tidak memenuhi syarat tetap diterima. Dan setelah waktu penjaringan calon selesai baru diumumkan hasilnya memenuhi syarat atau tidak.

"Padahal jauh-jauh hari sudah kita sampaikan segala aturannya. Kami juga sudah mengingatkan itu melalui bimtek beberapa waktu lalu," kata Juliansyah.

Sementara itu terkait jumlah peserta yang sudah mendaftar di tiap desa, Dinas PMD belum mendapatkan jumlah detail. Sejauh ini masih dalam tahapan penjaringan calon kades yang berakhir Selasa (7/3/2017) besok. Sementara di Desa Pelantaran, informasinya banyak yang berminat mencalon. 

Permasalahan di Desa Pelantaran, muncul ada penolakan dua calon kades pada tahap penjaringan yakni Beny BU Jangking dan Heldy. Mereka memperjuangkan haknya dengan melayangkan laporan ke DPRD Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru