Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Ini Beramai-Ramai Mau Lepas Paksa Perhiasan Terdakwa Investasi Bodong

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2017 - 08:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perdana kasus investasi pupuk bodong, Norsepiyanti alias Yanti ditunda, diwarnai menarik. Di mana sejumlah korban yang menjadi saksi dalam perkara ini ada yang sempat berupaya melepas paksa sejumlah perhiasan yang dikenakan terdakwa yang merupakan warga asal Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur (Kotim) itu.

"Jangan bu jangan, bubar-bubar," kata Arif Nugroho petugas dari Kejaksaan Negeri Kotim bersama petugas lainnya meminta ibu-ibu korban Yanti itu bubar, usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (6/3/2017) sore.

Setelah majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan itu menunda sidang Yanti langsung digiring menuju sel, namun beberapa korbannya itu tetap membuntutinya bahkan setelah mereka melihat Yanti menggunakan dua buah cincin, gelang kaki emas, dan jam tangan mereka langsung terkejut.

"Sini emas kamu itu, untuk ganti uang saya yang kamu makan," kata seorang ibu-ibu sambil berupaya menangkap tangan Yanti saat petugas hendak memasukannya ke sel .

Melihat itu petugas langsung berupaya membubarkan mereka, dan dengan cepat memasukan Yanti ke sel tahanan untuk menghindari amukan para korban itu."Ternyata di dalam kamu banyak saja pakai perhiasan, mana uang saya kembalikan, dunia akhirat saya tidak akan pernah iklas," ujar korban lainnya.

Sementara Yanti tidak sepatah katapun menjawab sumpah serapah para korban itu, ia memilih bungkam. Sementara sidang akan kembali dilanjutkan pekan mendatang dengan hadirkan sejumlah saksi. Atas kasus keduanya itu dengan kerugian yang dialami korban sekitar Rp2 miliar. (NACO/B-5)

Berita Terbaru