Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Musnahkan Sabu dan Ekstasi

  • 07 Maret 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 38,66 gram narkotika golongan A jenis sabu dan 10 butir ekstasi, di Pangkalan Bun, Selasa (7/3/2017). Barang haram yang dimusnahkan dengan dilarutkan bersama cairan pembersih lantai itu, hasil sitaan dari 5 tersangka yang ditangkap dari tempat berbeda.

"Tidak semua hasil sitaan dari tersangka dimusnahkan, sebagian disisihkan untuk barang bukti dalam persidangan," beber Kapolres Kobar AKBP Pria Premos.

Satu per satu bubuk bening berbentuk kristal itu dihancurkan menggunakan palu, selanjutnya dimasukkan ke dalam ember dan diaduk bersama larutan pembersih lantai. Setelah diaduk rata, cairan yang sudah mulai berbusa dibuang ke sekolan.

Kapolres mengaku akan menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pertama kali bertugas di Kobar, Pria Premos telah mencanangkan program berantas Jumino (Judi, Miras dan Narkoba).

Sementara itu, Kasatres Narkorba Polres Kobar Iptu Kariatmono merinci, sepanjang 2017 ini pihaknya mengungkap 15 kasus peredaran gelap narkoba dan 1 kasus pelanggaran UU Kesehatan. Sedikitnya, 18 tersangka berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 47,44 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 8 ribu pil koplo (dextro) serta uang tunai sebesar Rp3.350.000 yang diduga digunakan tersangka bertransaksi barang haram tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar yang lebih besar," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru