Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi B DPRD Kalteng RDP-kan Perusahaan HTI di Kapuas

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Maret 2017 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Persoalan penyerobotan lahan oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Kapuas, akhirnya sampai juga ke meja DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Padahal, areal yang dipersoalkan hanya seluas 18 x 200 meter. DPRD Kalteng melalui Komisi B, akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum yang menghadirkan multi pihak, Selasa (7/3/2017).

RDP yang digelar di ruang rapat Komisi B DPRD Kalteng tersebut, dalam rangka menindaklanjuti masalah tuntutan ganti rugi lahan dan kebun yang telah diserobot perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Industrial Forest Plantation (IFT) yang terletak di Tahasak Bor, Dusun Bereng Basuran, Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

'Untuk menidaklanjuti pengaduan masyarakat dan mendudukkan masalahnya dengan pemerintah daerah yang bersangkutan agar ketemu solusinya,' kata Punding LH Bangkan, yang menjadi pemimpin rapat pagi hingga siang tersebut.

Rapat tersebut menghadirkan lengkap beberapa pihak, yaitu Wakil Bupati Kapuas Muhajirin, Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, Kepala dinas Kehutanan Sipet Hermanto, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Rustansto mewakili Kajati Kalteng, badan penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (BPM PTSP), DAD Kalteng, juga hadir Direktur Utama PT IFP, Lin Ming Lai. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru