Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Way Kanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengemis Cilik Ini Sudah Diintai Satpol PP sebelum Diringkus

  • Oleh Cecep Herdi
  • 07 Maret 2017 - 17:18 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tertangkapnya dua pengimis cilik, RZ (8) dan GU (13) di Simpang Empat Jalan Ahmad Yani - Jalan Matnor ternyata setelah sebelumnya dilakukan pengintaian oleh Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat. Kedua bocah yang beralamat tinggal di Gang Lubuk Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, itu digelandang tiga anggota Satpol PP saat mengemis pada Selasa (7/3/2017) sekitar pukul 13.50 WIB.

"Kami berhasil menangkap dua gepeng (gelandangan dan pengemis) ini setelah melakukan pengintaian menggunakan sepeda motor," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kotawaringin Barat, Supiansyah.

"Awalnya dari laporan masyarakat, aktivitas dua bocah ini menganggu pengendara saat berhenti di lampu merah. Mereka meminta uang dengan cara memaksa menggedor-gedor kaca mobil," kata Supiansyah.

Saat penangkapan, anggota Satpol PP mendapatkan bukti uang hasil mengemis sebesar Rp23 ribu dari tangan GU dan Rp71 ribu dari tangan RZ serta kaleng bekas makanan ringan untuk menyimpan hasil mengemis. Selain itu, Satpol PP juga mendapatkan barang bukti sebuah kaleng lem fox.

Para bocah itu diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan ancaman akan dikirim ke tempat rehabilitasi di Palangka Raya, kalau kedapatan mengemis, dan mengelem lagi. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru