Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Ngotot Minta Ganti Rugi Rp 400 juta

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Maret 2017 - 16:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng melalui Komisi B, akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum yang menghadirkan multi pihak, Selasa (7/3/2017).

RDP yang digelar di ruang rapat Komisi B DPRD Kalteng tersebut, dalam rangka menindaklanjuti persoalan penyerobotan lahan dan kebun yang ditudingkan warga kepada sebuah perusahaan di Kabupaten Kapuas.

Perusahaan yang dituding merusak kebunnya yakni perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Industrial Forest Plantation (IFP) yang terletak di Tahasak Bor, Dusun Bereng Basuran, Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Areal yang dipersoalkan adalah seluas 18 x 200 meter milik Ipit Irawan. Dalam kasus ini, Ipit bersikukuh minta ganti rugi dalam bentuk uang sebesar Rp400 juta.

'Dasarnya kami lakukan ganti rugi lahan sementara lahannya masuk kawasan hutan, itu apa Sementara yang diatur dalam peraturan adalah tanam tumbuh yang ada di atas tanah tersebut. Kami tawarkan solusi agar kerjasama dalam HTI ini dengan Pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) karena untuk jangka panjang ketimbang Rp 400 juta cash yang itu tidak ada dasarnya,' terang Direktur Utama PT IFP, Lin Ming Lai.

Sementara itu Ipit Irawan mengklaim lahan seluas 18 x 200 meter miliknya telah digusur dan kini sudah menjadi jalan perusahaan. Dalam lahan tersebut, diakui ada tanam tumbuh termasuk karet dan beberapa tanaman produksi lainnya. Karena itu, dia bersikukuh minta ganti rugi dalam bentuk uang sebesar Rp 400 juta. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru