Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ardianur Minta Jaksa Seret Panitia Perencanaan dan Pokja LPSE

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2017 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Ardianur meminta penyidik Kejaksaan Negeri Kotim menyeret sejumlah pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Di antaranya panitia perencanaan dan pokja LPSE.

"Siapa pun yang mengerjakan proyek itu pasti akan masuk. Karena dari awal kesalahan ada pada panitia," kata Sukarlan Fachrie Doemas, kuasa hukum Ardianur, Selasa (7/3/2017).

Sukarlan mengatakan, dalam pembelaan yang diajukan Senin (6/3/2017) bersama Rahmadi G Lentam itu disebutkan harga di lapangan tidak pernah disurvei oleh panitia. Sehingga di situ terjadi kesalahan pada akhirnya harus menyeret Direktur CV Aryagapana selaku kontraktor proyek itu.

"Kami minta klien kami dibebaskan dan meminta penyidik menyeret panitia dan pokja untuk dijadikan tersangka. Kesalahan ini ada di mereka," tegasnya.

Ardianur dalam kasus ini dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau diganti tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang penganti kerugian negera sekitar Rp373 juta. Jika tidak diganti dengan pidana 2,3 tahun penjara. 

Ardianur adalah terdakwa kedua dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Kalteng menjatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada mantan PPK proyek itu yakni Darini Kurniawati. Mereka menjadi pesakitan dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim pada 2011 lalu dengan pagu anggaran sekitar Rp800 juta.(NACO)

Berita Terbaru