Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pergantian Sertifikat Tanah Baru Harus Menunggu Waktu 30 Hari

  • Oleh Supri Adi
  • 07 Maret 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Murung Raya, Eka Jarang Mula mengatakan sesuai peraturan bila ada keluhan sertifikat tanah yang hilang maka harus menunggu waktu selama 30 hari baru bisa dibuatkan baru.

"Untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti yang sebelumnya telah dinyatakan hilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Pasal 50 ayat 2 tentang Pendaftaran Tanah, maka harus menunggu waktu selama 30 hari baru bisa dibuatkan," ungkap Eka, Selasa (7/3/2017).

Dicontohkan seperti kasus yang terjadi di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang, yang dinyatakan oleh pengurus sebuah masjid bahwa sertifikat masjid telah hilang.

"Kebetulan surat pengumuman kehilangan baru dikeluarkan BPN hari ini. Di situ tertulis nama pemohon bapak Ruslan. Setelah surat keterangan kehilangan ini keluar sesuai dengan peraturan maka harus menunggu waktu 30 hari," tambahnya.

Dijelaskan, bila sampai dalam waktu 30 hari tidak ada yang keberatan terhadap permohonan pergantian sertifikat, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum serta secara otomatis sertifikat yang hilang tidak akan berlaku lagi. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru