Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Terlibat Narkoba, Perusahaan Tidak Bisa Langsung PHK

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Maret 2017 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta perusahaan untuk tidak menjadikan alasan keterlibatan karyawan terhadap narkoba sebagai dasar PHK. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Bima Ekawardhana mengatakan, PHK terhadap karyawan tidak bisa didasari hasil tes urine positif narkoba. 

"Sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, apabila ada karyawan yang melakukan kesalahan berat seperti halnya terlibat narkoba atau tindak pidana lainnya, perusahaan harus membuktikan dengan putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht). Itulah yang dijadikan acuan (PHK)," kata Bima, Selasa (7/3/2017).

Atas dasar itulah, perusahaan tidak dapat serta merta melakukan phk dengan alasan yang tidak jelas. Terlebih jika PHK dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Banyak perusahaan yang melakukan tes urine bagi karyawannya, dan langsung melakukan PHK terhadap yang positif mengonsumsi narkoba. Kasus tersebutlah yang mendominasi mediasi antara karyawan dan perusahaan oleh kami saat ini," ujar Bima Ekawardana, Selasa (7/3/2017).

Kendati demikian, Bima menyatakan dukungan terhadap langkah perusahaan dalam melakukan pemberantasan narkoba. Karena hal itu pula sesuai dengan keinginan pemerintah pusat hingga daerah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru