Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Dinas Pendidikan Kapuas Diseret ke Pengadilan Karena Ambil Fee Proyek

  • Oleh Roni Sahala
  • 07 Maret 2017 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sri Rahayu, 55, penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Dia dituduh melakukan pemerasan.

Sri diduga memaksa pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kapuas untuk menyerahkan sejumlah uang.

"Setiap pencairan sama dia (tersangka) dipotong," jelas jaksa penuntut umum, Ma'ruf Muzakir, Selasa (7/3/2017).

Modusnya, Sri mengetahui ada hibah bantuan operasional Sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan di luar sekolah. Dia kemudian menawarkan kepada pengelola PKBM.

Namun Sri memberi syarat yakni proses harus melalui dirinya. Lalu kemudian saat pencairan, dia meminta sejumlah uang dari PKBM.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Wilayah Kalteng, akibat ulah Sri, negara mengalami kerugian mencapai Rp276,518 juta.

Untuk itu Sri dijerat Pasal 12 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Panitera Muda Tipikor Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru