Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Punding: Siapa Bilang Lahan di Kawasan Hutan Tidak Dapat Diganti Rugi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Maret 2017 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Anggota DPRD Kalaimantan Tengah, Punding LH Bangkan mengaku tidak terima begitu saja pernyataan jika lahan yang dikuasai masyarakat meski masuk status kawasan hutan, tidak dapat diganti rugi. Punding menolak anggapan tersebut.

Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng itu menampik klausul itu meskipun berangkatnya dari ketentuan dalam peraturan atau undang-undang. Ini sebagai kontra wacana yang disebutkan pihak perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang mendalihkan sudah memiliki konsesi atas hak hutan sehingga sulit bahkan melanggar hukum jika ganti rugi di lahan kawasan hutan, juga pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Sipet Hermanto menguatkan argumen Punding.

'Kata siapa tidak bisa dilakukan ganti rugi Apa yang tidak masuk akal untuk memberikan ganti rugi kepada yang memiliki hak diatasnya Dulu saat pembukaan sejuta hektar lebih lahan gambut (PLG), disana ada santunan tanam tumbuh sebesar Rp178 miliar lebih yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia ini kepada masyarakat tiga kabupaten, itu yuresprudensinya,' tegas Punding kepada Borneonews.co.id, Selasa (7/3/2017) malam.

Nilai sebesar Rp178 miliar itu sambung Punding, untuk ganti rugi atau santunan tanam tumbuh kawasan di tiga daerah yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya.

Terkait alasan bahwa masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah menurut aturan seperti sertifikat, ditegaskan Punding, hak rakyat tidak boleh dihilangkan hanya karena legalitas sertifikat. Sebab kondisinya di Kalimantan akan jauh berbeda dengan daerah lain.

'Suku Dayak di Kalimantan, itu mereka sudah ada dan hidup di kawasan hutan dan membuat permukiman, jauh sebelum RI ini ada, jauh sebelum Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, apalagi Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan, dan seterusnya yang baru muncul kemarin. Jadi jangan dikebiri hak mereka hanya berdasarkan perizinan investasi yang muncul belakangan,' katanya.

Sebelumnya, pihak perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT PT Industrial Forest Plantation (IFP) melalui Direktur Utama Lin Ming Lai, mengatakan pengantian lahan dan tanaman diatasnya memerlukan pembuktian kepemilikan yang sah sehingga perusahan bisa memberikan ganti rugi. Jika tidak, pemberian ganti rugi hanya akan melanggar hukum karena tidak ada aturannya mengenai hal tersebut. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru