Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Komentar Kejaksaan Tinggi Terkait Kasus Perusahaan HTI di Kapuas

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Maret 2017 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Ada beberapa komentar dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengenai penyerobotan lahan dan kebun yang ditudingkan seorang warga kepada sebuah perusahaan di Kabupaten Kapuas yaitu hutan tanaman industri (HTI) PT Industrial Forest Plantation (IFP).

Kepala Seksi Penkum Kejati Kalteng, Rustianto membeberkan beberapa hal atas perseteruan dua belah pihak tersebut. Pertama, dia menyarankan PT IFP memperbaiki komunikasi kepada masyarakat maupun Pemkab Kapuas serta sama-sama proaktif menyelesaikan masalah.

Kedua, seorang warga yang mengajukan klaim harus disertai bukti yang kuat kepemilikan lahan. Tidak cukup itu saja, harus disertai saksi yang menguatkan dan secara tertulis diketahui ketua RT, ketua RW, lurah, dan camat.

Ketiga, tertuju kepada perusahaan tidak boleh saklek menuntut warga harus bawa sertifikat baru bisa ganti rugi. Dengan demikian, kedua belah pihak merasa tenang, karena perusahaan lega telah memberikan ganti rugi kepada orang yang tepat. Ini agar tidak ada ganti rugi berulang karena ada orang lain lagi yang menuntut hal serupa di lahan tersebut.

Keempat, perusahaan wajib laporkan kegiatans ecara periodik kepada Pemkab Kapuas dan Pemprov Kalteng. 'ini agar pemerintah dapat kontrol peneriman daerah atau PAD dan bagi perusahaan bisa bekerja enak dan nyaman,' tutupnya. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru