Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan Parkir Pasar Tembaga Indah Pangkalan Bun Diduga Ilegal

  • Oleh Cecep Herdi
  • 08 Maret 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kegiatan perparkiran di pasar Tembaga Indah, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tak berizin. Aktivitas penarikan tarif parkir kepada pengendara oleh para petugas parkir itu diduga beraroma pungutan liar alias pungli. Pasalnya, hampir setahun ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kobar.

"Pasar Tembaga Indah setahun tidak ada ijin, setoran tidak jelas kemana," kata salah satu pegawai di Dinas Perhubungan Kobar, yang enggan disebut namanya, di Pangkalan Bun, Rabu (8/3/2017).

Ia menyebut, pendapatan dari tarif parkir di pasar tersebut dalam sebulan mencapai Rp30 juta. Ia menganggap penarikan tarif parkir meruoakan pungli dan ilegal. "Itu bentuk pungli kepada masyarakat, karena aset pemda yang dipakai."

Ia berharap tim saber pungli Kabupaten Kobar segera turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan tersebut. "Tim saber harusnya masuk ke situ. Tapi sampai saat ini tidak ada tindakan." (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru