Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekarang Perpanjangan SIM bisa Online

  • 08 Maret 2017 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabar gembira bagi masyarakat dari luar daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Melalui perpanjangan SIM sistem online, masyarakat dari luar daerah Bumi Marunting Batu Aji bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas Satlantas Polres Kobar.  Sebelumnya sistem online hanya melayani pembuatan SIM baru bagi masyarakat Kobar dan luar daerah, saat ini perpanjangan SIM juga bisa dilayani.

"Iya, untuk perpanjangan SIM warga luar Kobar baru bisa. Sekarang memperpanjang masa berlaku dan pembuatan SIM baru sama-sama bisa dilakukan di sini," ungkap Kasatlantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra kepada Borneonews, di Pangkalan Bun, Rabu (8/3/2017).

Syaratnya, jelas Kasat, warga dari luar daerah Kabupaten Kobar harus sudah memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Termasuk untuk perpanjangan, SIM khususnya SIM A dan C tidak harus kembali ke daerah asal mereka, jika masa berlaku SIM sudah berakhir.  

Asdini menerangkan, kemudahan itu diberikan ke masyarakat agar hemat biaya dan bukti nyata upaya kepolisian memberi pelayanan prima ke masyarakat. "Misalnya, SIM dan KTP warga dari Pulau Jawa, namun domisili di Kobar. Tidak perlu kembali ke Jawa untuk perpanjang SIM. Di sini bisa, ini hanya berlaku untuk SIM C dan SIM A."

Menurut AKP Asdini, untuk mengurusnya, pemohon membawa KTP asli, membawa SIM lama sebagai alat bukti, kemudian lakukan validasi data. "Cukup membawa KTP asli dan SIM yang mau diperpanjang."

Sistem baru ini, kata Asdini, baru berlaku sejak awal Maret 2017, setelah pihaknya mengganti sejumlah perangkat lama ke perangkat dengan sistem baru. Terkait kendala terapkan SIM online, harus didukung jaringan internet yang bagus. "Kendalanya jika jaringan internet terganggu, otomatis pembuatan dan perpanjangan SIM akan memakan waktu cukup lama." (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru