Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Resedivis Penjual Tiket Palsu asal Kumai Ini Takut Dihukum Berat

  • Oleh Naco
  • 08 Maret 2017 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rutama alias Nanang (24) warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), takut bakal dihukum berat. Kepada JPU Kejari Kotim Dewi Khartika tersangka kasus pemalsuan tiket kapal itu meminta agar dirinya tidak dihukum berat.

"Kasus pertama saya sudah dihukum bu jaksa, mohon ini jangan dituntut berat," pintanya saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Rabu (8/3/2017).

Sebelumnya tersangka divonis 6 bulan 15 hari atas kasus serupa di Pangkalan Bun. Baru keluar ia kembali diproses di Sampit. Setelah sebelumnya rekannya Syaifullah alias Saiful alias Alvin sudah divonis terlebih dahulu.

Rutama dan Alvin sendiri memalsukan tiket kapal PT Dharma Lautan Utama. Ia berhasil menjual 50 tiket dengan harga per lembar sebesar Rp280 ribu di Sampit saat arus mudik pada Juni 2016 lalu. Pengakuan tersangka tiket itu dipalsukan oleh Alvin.

"Saya hanya khusus menjualnya saja, di Pangkalanbun saya berhasil jual 20 tiket, kalau yang jual di Sampit saya diberi cuma Rp1 juta saja, sementara yang memalsukannya Alvin itu,"ucap tersangka.

Atas perbuatannya itu korban M Syaifudin yang sempat dititipkan 150 tiket alami kerugian Rp 14 juta sedangkan PT Dharma Lautan Utama alami kerugian Rp11,5 juta. Atas perbuatannya itu ia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru