Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Seharusnya tak Boleh Naik Jabatan Jika tidak Lulus UKBI

  • Oleh Cecep Herdi
  • 08 Maret 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Haruddin menyatakan aparatur sipil negara (ASN) sebenarnya tidak bisa naik jabatan jika tidak lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia bagi media massa se-Kalteng di Palangka Raya yang dimulai Selasa (7/3/2017). "Seharusnya jika ingin naik jabatan itu harus lulus UKBI," katanya.

Ia mejelaskan, UKBI merupakan tes kemahiran berbahasa Indonesia berstandar nasional dan sebagai sarana pengukur kemampuan berbahasa Indonesia. "Ada lima jenis uji, di antaranya mendengarkan, merespons kaidah, membaca, menulis, dan berbicara," jelas Haruddin.

Selain untuk standar kenaikan jabatan, UKBI juga menjadi salah satu syarat penerimaan CPNS dan tenaga kerja asing. "CPNS tidak bisa diterima kalau tidak lulus UKBI, dan tenaga kerja asing juga tidak boleh bekerja kalau tidak lulus UKBI," jelasnya. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru