Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Barito Selatan Ingatkan Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja

  • Oleh Uriutu
  • 08 Maret 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan diminta melaporkan lowongan pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kasi Informasi Pasar Kerja dan Setifikasi (IPKS) Aris Hutono mewakili Kepala Disnakertrans Barito Selatan Fajar mengungkapkan, kewajiban perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan atur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

'Dalam Pasal 2, Keppres Nomor 4 Tahun 1980 tersebut, dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis ke instansi terkait bila ada lowongan pekerjaan,' kata Aris kepada Borneonews, Rabu (8/3/2017).

Laporan yang disampaikan harus memuat tentang jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, serta persyaratan yang diperlukan.

Oleh karena itu, Disnakerstans terus menyosialisasikan Keppres Nomor 4 Tahun 1980 ke setiap perusahaan. "Hingga saat ini baru ada beberapa perusahaan saja yang telah melaporkan bila ada lowongan pekerjaan, sedangkan sebagian perusahaan lainnya masih belum," ucap dia.

Aris pun berharap, seluruh perusahaan mematuhi Keppres Nomor 4 Tahun 1980 untuk mempermudah penyebaran informasi kepada para pencari kerja. Selain itu juga untuk menghindari hal'hal yang tidak diinginkan. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru